Perpanjangan STNK 1 Tahun
Proses perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang wajib dilakukan secara berkala setiap tahun.
Kelengkapan Dokumen:
- KTP Pemilik Asli + Fotokopi 2 Lembar
- STNK Asli + Fotokopi 2 Lembar
- BPKB Asli / Surat Keterangan Resmi dari Leasing + Fotokopi 2 Lembar
Perpanjangan STNK 5 Tahun
Proses registrasi ulang pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap 5 tahun sekali, termasuk penggantian fisik plat nomor (TNKB) baru.
Kelengkapan Dokumen:
- KTP Pemilik Asli + Fotokopi 2 Lembar
- STNK Asli + Fotokopi 2 Lembar
- BPKB Asli + Fotokopi 2 Lembar
- Hasil Gesek Cek Fisik Kendaraan (bisa dibantu gesek oleh petugas di lokasi penjemputan)
Balik Nama Kendaraan
Proses pengalihan kepemilikan administrasi hukum kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Kelengkapan Dokumen:
- KTP Pemilik Baru Asli + Fotokopi 2 Lembar
- STNK Asli + Fotokopi 2 Lembar
- BPKB Asli + Fotokopi 2 Lembar
- Kuitansi Pembelian Sah (Bermaterai)
- Hasil Gesek Cek Fisik
- Surat Pelepasan Hak / Keterangan (Apabila kendaraan sebelumnya atas nama Instansi/Perusahaan)
Mutasi Antar Samsat
Pemindahan registrasi berkas kepemilikan kendaraan dari satu kantor Samsat asal ke Samsat tujuan dalam wilayah regional yang sama.
Kelengkapan Dokumen:
- KTP Pemilik Baru Asli + Fotokopi
- STNK Asli + Fotokopi
- BPKB Asli + Fotokopi
- Kuitansi Pembelian / Kwitansi Pemindahan Hak
- Cek Fisik Kendaraan
- Surat Pelepasan Hak (Khusus bekas kepemilikan perusahaan)
Tarik Berkas (Mutasi Keluar)
Proses pencabutan berkas administrasi kendaraan dari kantor Samsat asal untuk diproses pendaftaran/registrasinya di luar daerah kota/provinsi tujuan.
Kelengkapan Dokumen:
- KTP Pemilik Baru di Daerah Tujuan
- STNK Asli + BPKB Asli
- Kuitansi Pembelian Bermaterai
- Hasil Cek Fisik Resmi
- Surat Pelepasan Hak (Jika eks kendaraan perusahaan)
Duplikat STNK (STNK Hilang)
Penerbitan dokumen STNK pengganti karena hilang atau rusak berat.
Kelengkapan Dokumen:
- KTP Pemilik Asli + Fotokopi
- BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing Resmi
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari Kepolisian
- Cek Fisik Kendaraan
- Fotokopi STNK yang Hilang (jika ada)