Logo Azhar Damai Jaya
Tips & Panduan 3 June 2026

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Motor: Syarat, Biaya, dan Proses Resmi

PT Azhar Damai Jaya

Ringkasan AI & Poin Penting
• Jasa balik nama motor resmi dan terpercaya oleh PT Azhar Damai Jaya. • Syarat dokumen wajib: KTP asli pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan cek fisik kendaraan. • Biaya balik nama motor bekas terdiri dari BBN-KB (1% NJKB), PKB, SWDKLLJ, biaya STNK, biaya TNKB, dan cetak BPKB baru. • Solusi mudah tanpa harus antre di Samsat, berkas fisik aman terasuransikan dengan sistem jemput bola.

Pentingnya Melakukan Balik Nama Motor Bekas

Melakukan balik nama motor setelah transaksi jual-beli kendaraan bekas sangatlah penting. Dengan mengubah nama pemilik pada STNK dan BPKB menjadi nama Anda, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan atau perpanjangan STNK 5 tahunan di masa mendatang.

Bagaimana prosedur balik nama motor bekas?

Prosedur resmi balik nama motor di Samsat meliputi beberapa tahapan:

  1. Membawa motor ke area cek fisik di kantor Samsat untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  2. Menyerahkan hasil cek fisik beserta berkas dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama.
  3. Membayar tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan di loket pembayaran.
  4. Mengambil STNK baru yang telah tercetak nama Anda sebagai pemilik sah.
  5. Mengurus penerbitan BPKB baru di kantor Polda/Polres setempat sesuai jadwal yang ditentukan petugas.

Apa saja syarat balik nama motor yang harus disiapkan?

Siapkan berkas-berkas wajib berikut sebelum Anda mengurusnya sendiri atau menggunakan biro jasa:

  • KTP Asli Pemilik Baru beserta fotokopinya.
  • STNK Asli beserta fotokopinya.
  • BPKB Asli beserta fotokopinya.
  • Kuitansi Jual Beli Motor yang sah dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Samsat.

Berapa perkiraan biaya balik nama motor di Samsat?

Biaya resmi balik nama motor bekas terdiri dari:

  • Bea Balik Nama (BBN-KB) kendaraan bekas sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan berjalan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) motor sebesar Rp35.000.
  • Biaya administrasi cetak STNK baru sebesar Rp100.000.
  • Biaya administrasi cetak TNKB (Plat Nomor) baru sebesar Rp60.000.
  • Biaya administrasi penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000.

Jasa Balik Nama Motor Tanpa Repot

Mengurus balik nama motor secara mandiri membutuhkan waktu luang karena Anda harus membawa fisik kendaraan dan mengantre di loket Samsat. Jika Anda sibuk, biro jasa resmi PT Azhar Damai Jaya siap membantu seluruh proses balik nama motor Anda secara aman, cepat, dan terpercaya dengan layanan antar-jemput dokumen.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Syarat utamanya adalah KTP asli pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi pembelian motor asli yang dibubuhi meterai Rp10.000, serta lembar hasil gesek cek fisik nomor rangka dan mesin.
Biaya resmi meliputi BBN-KB sebesar 1% dari NJKB, PKB tahunan, SWDKLLJ motor (Rp35.000), biaya administrasi STNK baru (Rp100.000), TNKB baru (Rp60.000), serta penerbitan BPKB baru (Rp225.000).
Sangat bisa. Anda dapat menggunakan layanan profesional PT Azhar Damai Jaya. Kurir kami akan menjemput seluruh berkas fisik langsung dari rumah Anda dan tim kami akan mengurus semua tahapan di Samsat hingga selesai.
Bagikan Artikel Ini: